Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Zakat Fitrah 1435 H Kabupaten Bengkulu Utara Ditetapkan 2 Kategori

Bengkulu (Informasi dan Humas) 16/7- Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada Tahun 2014 ini besaran Zakat Fitrah tahun 1435 H/2014 untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara ditetapkan menjadi 2 Kategori. 

Hal ini disampaikan berdasarkan rapat bersama antara Pemda Kab. Bengkulu Utara, Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara, Disperindag Kab. Bengkulu Utara, MUI Kab. Bengkulu Utara, BAZ Kab. Benggkulu Utara di ruang Penanaman Model Kesra Kab. Bengkulu Utara.

Berdasarkan keputusan rapat yang dipimpin oleh Kabag Kesra Kab. Bengkulu Utara, Sri Dasa Utama, dijelaskan bahwa mengacu pada ketentuan Zakat Fitrah Tahun sebelumnya, untuk Tahun 2014 ini ketentuan besaran Zakat Fitrah ditetapkan menjadi 2 kategori.

Untuk Kategori pertama lanjut Sri, yaitu untuk ukuran beras sekelas Manggis atau beras Paten, maka jika diuangkan akan menjadi Rp. 28.000,-, sedangkan untuk kategori kedua yaitu sekelas beras IR 64 maka jika diuangkan akan menjadi Rp. 21.000,-.

Keputusan ini disepakati setelah memperhatikan beberapa hal melalui penjelasan dari pihak Disperindag Kab. Bengkulu Utara, diantaranya adalah harga bahan sembako yang beredar dipasaran dalam Kabupaten Bengkulu Utara serta keadaan perekonomian masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara.

Penulis : Yudhistira/B **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA