Lebong (Inmas)- Mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Kementerian Agama, maka pelayanan publik pada KUA Kecamatan Pelabai mengikuti ketentuan yang ditatapkan dengan sistem kerja Work From Home selama tanggal 1 hingga 21 April 2020.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala KUA Kecamatan Pelabai- H. Olik Nurholik, S.Ag, MH, hari Rabu, (01/04) bahwa dengan mencermati perkembangan penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meluas maka pelaksanaan tugas pegawai di lingkungan KUA Kecamatan Pelabai dapat dilaksanakan di rumah (Work From Home) mengikuti petunjuk dan arahan dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dan Kepala Kankemenag Kabupaten Lebong.
Namun lebih lanjut ia katakan, bahwa program kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bukanlah merupakan hari libur bagi pegawai, tugas kedinasan tetap harus dijalankan secara optimal dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, informasi dan dan komunikasi serta memberikan pelayanan bagi masyarakat secara daring (Online) melalui nomor kontak pegawai pada KUA dan sebagai penegasan Kebijakan bahwa pegawai lingkup KUA Kecamatan Pelabai tidak diperkenankan bepergian ke luar daerah atau mudik.
Disamping itu pelaksanaan kerja di lingkungan KUA Kecamatan Pelabai juga memberlakukan sistem piket bagi pegawainya secara bergiliran, sehingga baik pegawai yang melaksanakan WFH maupun yang piket tetap melaksanakan tugas dan fungsi dengan tetap membuat laporan kegiatan telah diatur untuk dijalankan dan optimal” lanjut Olik
Bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya memberikan pelayanan atau masyarakat memerlukan pelayanan langsung mengharuskan hadir di kantor, agar pegawai hadir di kantor dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan dengan mempedomani protokol pencegahan dan penanganan penyebaran Covid 19 dengan selalu berkoordinasi dengan pihak-pikah terkait “ pungkas Olik
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Work From Home, KUA Kecamatan Pelabai Tetap Optimalkan Pelayanan Publik
- Jumat, 3 April 2020 | 00:00 WIB