Lebong (Humas) - Keinginan masyarakat Kabupaten Lebong untuk menunaikan ibadah haji sangatlah tinggi terbukti dengan jumlah waiting list atau daftar tunggu jemaah haji yang terdaftar di Siskohat Kemenag Kabupaten Lebong mencapai lima belas tahun.
“Saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatalan pemberangkatan CJH tahun 2020, yang menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan sesuai amanat undang-undang bahwa syarat melaksanakan ibadah haji selain mampu secara ekonomi fisik juga kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah haji lebih di utamakan,” ujar H. Ajamalus saat sosialisasi KMA 494 tahu 2020 tahap II di KUA Kecamatan Lebong Utara belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji setelah melalui pertimbangan yang matang tidaklah lain pertimbangan utamanya demi keselamatan dan keamanan jemaah haji serta pihak arab saudi sampai saat pemberangkat belum membuka akses layana haji.
“Dengan pembatalan pemberangkatan CJH ini ada beberapa hal yang mesti di ketahui oleh masyarakat terutama bagi calon jemaah haji tahun 1441 H/ 2020 M, yang pertama CJH reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH menjadi CJH tahun 1442 M/2020 H, kedua setoran BPIH dapat di minta kembali oleh CJH, ketiga bagi CJH yang tidak mengambil setoran BPIH maka setoran akan di simpan dan di kelola oleh BPKH, nilai manfaat hasil pengelola setoran pelunasan BPIH akan di pergunakan secara penuh untuk keperluan jemaah haji tahun 1442 H /2020 M,” jelas H. Ajamalus
Ia berharap kepada seluruh peserta sosialisasi KMA 494 tahun 2020 tentang pembatalan jemaah haji dan para penyuluh serta para pegawai KUA untuk menyampaikan terkait PMA ini kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lebong minimal jika ada yang bertanya terkait pembatalan pemberangakatan CJH tahun 2020 dapat menjelaskan dan memberi pengertian dengan baik. (Bibin)