Bengkulu (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong (RL), Bulkis, S.Th.I, MHI melakukan verifikasi data calon peserta isbath nikah yang akan digelar oleh Pengadilan Agama Kelas I B Curup pada tanggal 9, 10, 11, dan 12 Mei mendatang. Verifikasi data dilakukan karena ada temuan berupa masih ada calon peserta yang tidak memenuhi syarat isbath nikah. Misalnya, terdapat suami istri yang belum resmi bercerai, tetapi telah menikah ulang dengan pasangan lain. Karena itu, Kepala KUA Kota Padang RL memanggil Kepala Desa. Pemanggilan dilakukan dalam rangka validasi data calon peserta isbath nikah.
Bulkis, S.Th.I, MHI mengatakan verifikasi data peserta isbath yang dilakukan bersama Kades merupakan cara yang efektif guna memperoleh data yang akurat. Menurutnya Kades lebih mengetahui hal ihwal warganya. Oleh sebab itu, Keterangan Menikah dibuat oleh Kepala Desa/Lurah. KUA tidak berwenang menerangkan bahwa seseorang sah menikah, sedangkan pernikahannya tidak terdaftar di KUA.
Menurut Bulkis, S.Th.I, MHI pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang persyaratan peserta isbath nikah, baik persyaratan yang sifatnya materil maupun formil. Sosialisasi dilakukan secara lisan dan tulisan guna memperoleh data yang akurat/valid. Tetapi, kendala di lapangan tetap saja terjadi. Hal ini dikarenakan warga terkadang lupa terhadap informasi yang disampaikan.
“Karena temuan di lapangan sering kali tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka perlu dilakukan pemeriksaan berkas calon peserta isbath. Kekurangan syarat, akan menjadikan sidang isbath menjadi lama dan berlarut-larut, bahkan permohonan tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim”, ujar Bulkis, S.Th.I, MHI ketika melakukan validasi data calon peserta isbath nikah pada Rabu (01/03) di Kecamatan Kota Padang. (Bulkis)
Redaktur : H. Rolly G