Kaur (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kinal berkerjasama dengan Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Kaur telah melaksanakan Sidang Isbat atau pengesahan nikah bagi pasangan suami istri yang pernikahannya tidak tercatat atau belum memiliki buku nikah pada hari senin (8/3/21). Sidang isbat tersebut mengesahkan pernikahan sebanyak 4 pasangan suami istri yang hasil keputusan sidangnya diumumkan langsung di kantor KUA Kecamatan Kinal, Senin (15/3/21).
Persidangan isbat nikah ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kaur, Mansyahri, S.Ag., M.H.I. melalui Kepala KUA Kecamatan Kinal Ripi Nasbi, S.H.I. menjelaskan bahwa isbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama Islam untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan sehingga memiliki kekuatan hukum.
Ripi juga menyampaikan bahwa setelah mengikuti sidang isbat nikah, maka pasangan suami istri tersebut telah memiliki hubungan pernikahan yang sah secara hukum, “tinggal nanti kita buatkan buku nikahnya, dan yang bersangkutan selanjutnya bisa membuat kartu keluarga serta akta kelahiran anaknya” jelas Ripi. (Endang)