Kota Bengkulu (Humas)-Sebagai upaya tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021 tentang pelaksanaan peribadatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut mengadakan rapat pemantauan sosialisasi SE Menag No. 22 Tahun 2021 tersebut oleh para penyuluh dan penghulu.
Acara yang berlangsung di halaman KUA Kecamatan Sungai Serut pada Senin 09 Agustus 2021 tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Sungai Serut, Penyuluh PNS dan non-PNS serta penghulu. Adapun beberapa poin arahan dari Kepala KUA Kecamatan Sungai Serut adalah sebagai berikut :
- Terus melakukan sosialisasi Surat Edaran Menag Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019.
- Penekanan tentang disiplin kerja bagi ASN di lingkungan KUA Kecamatan Sungai Serut dan memompa semangat kerja pada ASN untuk terus menjadi abdi masyarakat yang berdedikasi tinggi.
- Kesepakatan tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tahun 2022 atau 1443 H.
Kepala KUA Kecamatan Sungai Serut, Syahmul Basil, S.Ag.,M.H. menyampaikan bahwa peran KUA adalah garda terdepan Kementerian Agama pada masyarakat untuk memastikan protokol kesehatan dapat terlaksana pada pelaksanaan peribadatan, akad nikah, penyampaian syiar Islam dalam berbagai metode yang sesuai dengan masa pandemi, serta pelayanan di KUA.
“Terus ingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 5M + 1D terutama pada kegiatan peribadatan di rumah ibadah dan kegiatan pesta pernikahan”,ujar Syahmul. (KUASS/Rozi/Popi)