Urusan Agama Islam dan Syariah

Terkait Status Tanah KUA, Pgs.Ka.KUA Curup Timur RL Rapat di Kemenag

Bengkulu (Informasi dan Humas) 20/1-Terkait dengan status lahan atau tanah Kantor Urusan Agama (KUA), Pgs. Kepala KUA Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong (RL) rapat di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) RL. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kankemenag RL, Drs.H.M.Ch.Naseh, M.Ed didampingi oleh Penyelenggara Syariah. Tampak hadir dalam rapat penting tersebut Kasi Bimas Islam, Drs.Akhmad Hafizuddin, MHI, dan seluruh Kepala KUA di lingkungan Kankemenag RL.


Drs.H.M.Ch.Naseh, M.Ed menyampaikan bahwa masih ada lahan/tanah KUA yang belum memiliki sertipikat. Karena itu, dia menginstruksikan para Kepala KUA untuk secepatnya mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusan sertipikat tanah/lahan KUA.


“Masalah pengurusan sertipikat lahan/tanah KUA ini merupakan hal yang sangat penting. Oleh sebab itu, saya ingin para Kepala KUA lebih tanggap dengan persoalan ini. Segera telusuri alas tanah, kemudian dokumen-dokumen yang diperlukan mohon disiapkan”, tegas Naseh.


Untuk diketahui bahwa sebagian besar lahan/tanah KUA yang ada di Rejang Lebong berstatus hibah dan wakaf. Karena itu, Kepala Kemenag RL memerintahkan kepada Penyelenggara Syariah dan para Kepala KUA agar secepat mungkin mengurus sertipikat tanah/lahan KUA. Di samping merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan, juga merupakan aspek yang menentukan dalam pemberian nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemda RL.


Menurut Naseh Pemda RL selama ini sulit memperoleh predikat WTP. Salah satu penyebabnya adalah masih ada status tanah atau aset yang belum jelas. Maka, dia ingin Kemenag ikut berkontribusi dalam memperjuangkan predikat WTP bagi Pemda RL. (Humas KUA)

Redaktur : Rolly Gunawan

 


TERKAIT

Islam LAINNYA