Haji dan Umroh

Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020, Kemenag: Harga Umrah Harus Dihitung Cermat

Lebong (Humas) – Kantor Kementerian Agama Lebong melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menggelar acara kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 bertempat di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Selasa (29/11).

Kegiatan acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi, S.Ag, MH yang didampingi Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong H. Darul Maukup S.Ag, MH dan Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Hj.Yuliana, A.Ma.Pd. Acara ini juga dihadiri oleh Kasi Pendidikan Islam, Kasi Bimas Islam, Gara Katolik, Ketua DWP Kemenag Lebong, Kepala KUA se-Kabupaten Lebong, tokoh masyarakat dan seluruh travel Umrah yang ada di Kabupaten Lebong.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi, S.Ag, MH. Arief Azizi menyampaikan keputusan Menag RI, mengenai tarif standar atau tarif referensi umrah dari Rp20 juta menjadi Rp26 juta bagi para umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah umrah tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Menteri Agama periode 2019-2020 Fachrul Razi.

"Menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) sebesar Rp26 juta," ujar Arief Azizi.

Selaku Kakan Kemenag Lebong, Arief Azizi menyampaikan angka tersebut harus menjadi pedoman bagi Kemenag dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam menetapkan tarif bagi perjalanan Umrah. Arief menambahkan bahwa Kemenag selaku intansi Pemerintah akan bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU. Kecermatan dalam penghitungan ini sangat penting, sehingga harga yang ditetapkan rasional sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan Umrah.

"Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir, sehingga tidak memberatkan jamaah dan penyelenggaraannya tetap ama," jelas Kakan Kemenag Lebong.

Selain itu Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Hj. Yuliana, A.Ma.Pd menyampaikan Kemenag akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU. Pengawasan dilakukan agar layanan yang diberikan kepada jemaah umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan. Sementara PPIU wajib merujuk edaran tersebut dalam menetapkan BPPIU sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan. Aturan tersebut juga mengingatkan pihak PPIU yang menetapkan biaya umrah di bawah Rp 26 juta. Kemenag tidak langsung menetapkan sanksi pada PPIU tersebut.

"Dalam hal PPIU menetapkan BPPIU yang di bawah besaran BPPIU referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis," tegas Kasi Haji dan Umrah.

Menurut Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong H. Darul Maukup S.Ag MH, ada 5 Pasti Umrah. Pergi Umrah pastikan yang harus diketahui : Travel Umrah berizin Kemenag, tiket pesawat dan jadwal penerbangan jelas, harga dan paket layanan, dan akomodasi selama di Arab Saudi, serta yang terakhir Visa.

"Ini harus jelas agar bisa menjadi pedoman buat masyarakat bagi yang ingin melaksanakan Ibadah Umrah," pungkasnya.(Hs)

 


TERKAIT

Islam LAINNYA