Urusan Agama Islam dan Syariah

SE Menag no. 5 tahun 2022 menjadi Perbincangan Masyarakat, Ka. KanKemenag Kota Beri Penjelasan.  

 

Kota Bengkulu (Humas) Surat Edaran (SE) Menteri Agama no. 5 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala resmi diterbitkan pada tanggal 21 Februari 2022 oleh Menteri Agama Republik Indonesia, H. Yaqut Cholil Qoumas). Dalam SE tersebut diatur penggunaan pengeras suara atau micropone luar dan dalam saat pelaksanaan ibadah sholat. Hal tersebut memancing komentar masyarakat, ada yang berkomentar positif dan ada juga yang berkomentar negatif.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, Drs. H. Zainal Abidin, M.H, di depan insan media menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara merupakan salah satu alat syiar islam. Disaat yang bersamaan, perlu difahami bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang beragama, berbeda suku, agama, dan latar belakang sehingga perlu adanya upaya merawat persaudaraan dan keberagamaan.

Dalam hal penggunaan pengeras suara, lanjut Zainal, dalam SE Menag no. 5 tahun 2022 tersebut diatur bahwa pembacaan ayat Al-Quran atau pun sholawat sebelum sholat fardu yaitu 10 sebelum sebelum azan dikumandangkan untuk sholat Subuh dan Jumat serta 5 menit untuk sholatb Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Hal ini dimaksudkan agar tidak memunculkan tanggapan tidak baik masyarakat. “pengaturan penggunaa pengeras suara sebenarnya untuk kenyamanan kita Bersama. Sebagai contoh ada salah satu masjid yang pengeras suaranya dibunyikan lama sebelum azan berkumandang. Sedangkan tetangga masjid ada yang sedang sakit. Keadaan ini membuat tetangga masjid tersebut kurang nyaman. Bukan berarti tidak suka dengan suara dari masjid berupa bacaan Al-Quran dan sholawat” Ungkap Zainal.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara harus memperhatikan pelafalan. “Ada beberapa masjid yang muazinnya kurang baik dalam pelafalan azan. Dengan adanya SE ini, hendaknya menjadi perhatian kita bersama untuk memperbaiki kualitas bacaan terutama untuk azan dan bacaan Al-Quran sehingga terdengar lebih indah ketika menggunakan pengeras suara” tambah Zainal.

Di akhir penjelasannya ketika mengadakan konfrensi pers bersama awak media pada Selasa (22/2), Zainal menyampaikan bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu akan terus mensosialisaikan SE Menag No. 4 dan 5 kepada masyarakat luas. “kami juga meminta bantuan kepada awak media agar menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas” Tutup Zainal (Rozi)


TERKAIT

Islam LAINNYA