Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Rapat Antar Lintas Sektoral, Kemenag BU Tentukan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1443 H/2022 M

Bengkulu Utara (Humas) - “Merupakan agenda rutin kita setiap tahun, berikhtiar membahas dan menetapkan Zakat Fitrah. Sebagai pengganti dalam syariat Islam, telah dijelaskan bahwa di Indonesia, khususnya untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat (WIB), Zakat Fitrahnya adalah makanan pokok berupa Beras, sesuai konsumsinya sehari-hari, baik berupa beras berkualitas super, sedang, ataupun berkualitas biasa. Namun demikian, ada pula yang menginginkan berupa uang. Inilah yang perlu kita bahas dan kita tetapkan secara bersama-sama," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Drs. H. Ajamalus, MH, pada awal kata sambutannya di acara Rapat Penentuan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1443 H/2022 M, antara Kan.Kemenag BU, beserta segenap jajarannya, dengan para Perwakilan Pemerintah Daerah, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan lainnya, bertempat di Aula Sakinah Kantor Kemenag setempat beberapa waktu yang lalu.

“Kita selaku Amil, mengajak kepada kita semuanya, untuk menetapkannya. Karena masyarakat akan mengikuti penetapan dari kita. Kalau lebih tidak apa-apa, tapi kalau kurang, maka menjadi tanggung jawab kita. Oleh sebab itu, Kemenag setiap tahunnya, dalam menetapkannya, tidak sendiri tapi selalu melibatkan semua unsur terkait lainnya, yang pada akhirnya nanti, akan menjadi tanggung jawab kita bersama pula,” tambah Kakan Kemenag BU lagi.

Selanjutnya, Kakan Kemenag BU juga menyampaikan bahwa, beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah mengambil sampel harga beras di beberapa pasar induk, diantaranya seperti di pasar Argamakmur, Putri Hijau, Kerkap, Lais dan Ulok Kupai, sebagai tolak ukur perbandingan.

Berkaitan dengan hal tersebut, setelah melalui proses pembahasan, dan menerima masukan dari berbagai pihak, maka untuk Zakat Fitrah tahun 1443 H/2022 adalah ditetapkan sebagai berikut;

1. Zakat Fitrah sebaiknya mengunakan Beras yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu sebanyak 2,5 Kg atau 10 Canting
2. Qimat Zakat Fitrah dengan uang, yaitu terdiri dari 3 kategori;
1. Beras berkualitas super sebesar Rp.32.000,- (Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah)/jiwa
2. Beras berkualitas sedang sebesar Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)/jiwa
3. Beras berkualitas biasa sebesar Rp.26.000,- (Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)/jiwa.
3. Sedangkan untuk pembayaran Fidiyah, yaitu sebesar Rp.25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)/hari.

Disamping itu, dalam rapat tersebut, ditetapkan pula imbauan agar nantinya dalam pelaksanaan pengumpulan Zakat Fitrah, baik panitia maupun muzakki untuk memperhatikan Instruksi Pemerintah terakit penanganan Covid-19 atau Protokol Kesehatan, baik dalam teknis pengumpulan ataupun pendistribusiannya.

{Erfin Bastary}


TERKAIT

Islam LAINNYA