Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Peserta MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu XXXIV Telah Ditetapkan, 384 Orang Berhak Ikuti MTQ

Bengkulu (Inmas) - Salah satu tahapan dari pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu tahun 2019 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Mukomuko pada tanggal 7 -13 Oktober mendatang adalah penetapan peserta dan technical meeting di Gedung Pola Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 23 September 2019 lalu ini dipimpin oleh Plh. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu sekaligus sebagai Sekretaris Umum LPTQ Provinsi Bengkulu, Ketua Harian LPTQ Provinsi Bengkulu, Kepala Kantor Kemenag se-Provinsi Bengkulu, Kabag Kesra se-Provinsi Bengkulu, Dewan Hakim, Panitera dan Panitia Provinsi Bengkulu.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan secara resmi jumlah peserta yang dinyatakan lolos verifikasi berkas dan berhak mengikuti perlombaan pada pelaksanaan MTQ di Kabupaten Mukomuko mendatang" ujar Drs. H. M. Soleh, MPd selaku Sekretaris Umum LPTQ dan Kabid Penais Zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu

"Dari 394 berkas pendaftaran yang diajukan oleh masing-masing Kabupaten dan Kota, yang dinyatakan lolos verifikasi sebanyak 384 orang, 384 orang inilah yang dinyatakan berhak mengikuti MTQ di Kabupaten Mukomuko" lanjutnya.  

Ditambahkannya, sebelum penetapan peserta tim verifikasi telah menyeleksi berkas yang masuk. "Terdapat 10 berkas yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan (TMS) seperti NIK tidak ditemukan, NIK tidak terbaca, NIK luar Provinsi Bengkulu dan persyaratan tidak lengkap lainnya" terang H. M. Soleh.

Sementara itu Ketua Harian LPTQ Provinsi Bengkulu Drs. H. Syaifullah mengungkapkan, bahwa tujuan verifikasi berkas adalah untuk menyeleksi keabsahan berkas yang diajukan. "Melalui verifikasi berkas yang ketat ini dapat tersaring peserta yang mendaftar dan mengikuti MTQ adalah warga Provinsi Bengkulu, bukan eksodus dan tentu saja usia juga tidak melewati batas yang telah ditentukan" ungkap Syaifullah.  

“Hasil dari verifikasi itulah kemudian dilakukan penetapan secara resmi oleh LPTQ Provinsi Bengkulu” kata Syaifullah.

Setelah Sidang Penetapan Peserta usai,  dilanjutkan dengan Technical Meeting untuk membahas teknis pelaksanaan MTQ. Dalam Technical Meeting tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomumuko dan Kabag Kesra Kabupaten Mukomuko memaparan kesiapan Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebagai tuan rumah.


TERKAIT

Islam LAINNYA