Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Penyelenggara Syariah: PPAIW ujung tombak Perwakafan

Rejang Lebong, 19 Juni 2019. Kepala Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong M. Aditiawarman Budi, S. Ag, mengungkapkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah ujung tombak perwakafan.

PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf, dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Hal ini disampaikan Pak Aditia ketika menghadiri acara peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah. PTSP diresmikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Provinsi Bengkulu Bapak Drs H Bustasar MS M.Pd.

Salah satu layanan perioritas PTSP KUA Kecamatan Curup Tengah adalah layanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah serta penerbitan akta ikrar wakaf.

Untuk layanan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dibutuhkan ketelitian dan kejelian dari PPAIW, nadzir maupun saksi-saksi yang dihadirkan dalam majlis perwakafan.

Sebelum menerbitkan AIW diharuskan meneliti berkas atau persyaratan yang masuk. Ini untuk menghindar hal-hal yang tidak diinginkan kemudian hari seperti penarikan tanah wakaf oleh wakif atau ahli waris wakif.

“benar, PPAIW itu salah satu ujung tombak perwakafan” demikian Pak Aditia sapaan akrab Kepala Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong.(bobi)


TERKAIT

Islam LAINNYA