Bengkulu (Informasi dan Humas) 15/2- Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong (RL), Bulkis, S.Th.I, MHI memeriksa ulang data calon pengantin (Catin).
Pemeriksaan ini dilakukan guna mendapatkan data yang valid tentang identitas catin. Di samping itu, hal ini untuk menghindari kesalahan di dalam penulisan Akta Nikah berikut Buku Kutipannya.
“Saya masih menemukan ketidaksamaan data catin. Misalnya, perbedaan nama dan tanggal dan tahun lahir yang ada di NA, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, dan ijazah. Ketidaksamaan ini terjadi dikarenakan catin tidak terlibat langsung dalam mengurus data kependudukan”, papar Bulkis, S.Th.I, MHI ketika memeriksa berkas catin di Kelurahan Kesambe Baru, Senin (15/02).
Bulkis, S.Th.I, MHI mengatakan untuk mendapatkan data yang valid, maka dia meminta catin menyerahkan foto copy ijazah yang sudah dilegalisir. Menurutnya ijazah merupakan data yang paling akurat.
Untuk merubah identitas di ijazah jauh lebih sulit dibandingkan data kependudukan lainnya. Usaha lain yang dilakukan oleh Penghulu Curup Timur ini adalah dengan menanyakan langsung kepada catin tentang identitas mereka. Cara tersebut dapat dilakukan ketika catin menghadiri acara penasihatan di KUA.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari