Bengkulu Tengah (Inmas) - Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1441 H / 2020 M telah terbit. Besaran biaya ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 Tahun 2020 tanggal 12 Maret 2020.
Ditemui di ruang kerjanya,Selasa (17/3) Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Bengkulu Tengah H. Kharnolis, S. Sosmembenarkan bahwa Keprres tentang BPIH Tahun 1441 H / 2020 M sudah terbit, ditetapkan pada Kamis,12 Maret 2020.
“Ya,Keputusan Presiden Tentang Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M sudah diterbitkan,ditetapkan pada Kamis 12 Maret 2020,” katanya membenarkan.
Dalam Keppres tersebut besaran BPIH mencakup untuk Jamaah Haji Regular,Petugas Haji Daerah dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU).
Setelah Keprres ini terbit ,tahapan berikutnya adalah pelunasan. Untuk pelunasan masih menunggu Keputusan Menteri Agama. “Biasanya tidak lama,mungkin dalam bulan ini juga,” ujarnya.
Berikut ini daftar besaran BPIH 1441 H / 2020 M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602;
2. Embarkasi Medan Rp32.172.602;
3. Embarkasi Batam Rp33.083.602;
4. Embarkasi Padang Rp33.172.602;
5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602;
6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002;
8. Embarkasi Solo Rp35.972.602;
9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602;
11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602;
12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602; dan
13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602.
Berikut ini daftar besaran BPIH 1441 H / 2020 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp65.393.168;
2. Embarkasi Medan Rp66.111.168;
3. Embarkasi Batam Rp67.022.168;
4. Embarkasi Padang Rp67.111.168;
5. Embarkasi Palembang Rp67.012.168;
6. Embarkasi Jakarta Rp68.711.168;
7. Embarkasi Kertajati Rp70.051.568;
8. Embarkasi Solo Rp69.911.168;
9. Embarkasi Surabaya Rp71.516.168;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168;
11. Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168;
12. Embarkasi Lombok Rp71.271.168; dan
13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168.
(Jion/Mus)
Islam
Haji dan Umroh
Pemerintah Sudah Terbitkan Keppres Besaran BPIH 1441 H / 2020 M
- Selasa, 17 Maret 2020 | 00:00 WIB