Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

PAI Non PNS Sungai Rumbai Lakukan Sosialisasi Vaksin MR

Mukomuko (Inmas), Pada hari Rabu, 6 September 2018 bertempat di masjid Jamiatul Mukhlisin Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai, Penyuluh Agama Islam (PAI) melaksanakan pembinaan Majelis Taklim Kecamatan Sungai Rumbai. Acara ini diisi oleh Ustad Wandri adapun materi yang disampaikan yaitu mengenai pandangan Islam tentang Vaksin MR.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahankepada masyarakat terutama anggota majlis taklim mengenai vaksin MR yang akhir-akhir ini menjadi polemik bagi masyarakat.

Dalam ceramahnya Wandri menyampaikan bahwa secara syariah vaksin tersebuthukumnya haram kerena mengandung babi atau setidaknya ada unsur babi didalam proses pembuatannya. Sedikit saja tercampur dengan unsur yang berasal dari babi hukumnya haram.

Namun jika menurut MUI hukumnya boleh (Mubah) karena darurat tidak ada vaksin halal tetapi ia berpendapat belum sampai ke situ karena kondisi anak-anak kita belum darurah untuk di vaksin dan alangkah baiknya diupayakan vaksin yang halal.

Menurut Kepala KUA Sungai Rumbai Afandi Rahman mengatakan apa yang dilakukan oleh PAI ini sangat baik sekali dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Vaksin MR ini menjadi polemik dikalangan umat Islam karena berkaitan dengan aqidah dan hukum Islam sehingga wajar umat Islam mempertanyakannya, kalau secara medis tidak bisa disamakan pemahamanya dengan agama,” ungkapnya.

“Semoga masyarakat Islam bisa memahaminya dan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan karena masih banyak tugas dan tanggung jawab kita terhadap anak-anak kita dan seharusnya pemerintah bisa memahaminya,” harap Afandi selaku Kepala KUA. (Tisna)


TERKAIT

Islam LAINNYA