Rejang Lebong (Inmas) -- 08 Nopember 2017, Dalam rangka meningkatkan kesadaran berzakat di lingkungan Pegawai Negeri , Pegawai Swasta , Pedagang, Pengusaha dan Petani serta sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kabupaten Rejang Lebong, untuk itu di himbau Kepada seluruh ASN Jajaran Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong untuk berzakat 2,5?ri gaji setiap bulannya yang dipotong lewat bendahara gaji dan telah mencapai Nisabnya.
Surat himbauan telah ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dan sudah di edarkan ke masing-masing ruangan / seksi, KUA dan Madrasah-madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong.
JFU Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat, Parida Sianti, S.Ag, M. Pd mengatakan bahwa dengan berzakat 2,5 % melalui potong gaji setiap bulan dapat menghindarkan kita dari kelupaan membayar zakat harta yang kita miliki terutama gaji.
Sementara itu Kepala Penyelenggara Syari’ah mendukung penuh upaya peningkatan dan kesadaran masyarakat khususnya ASN baik Pegawai Negeri , Swasta ,Pedagang , Pengusaha dan Petani dalam berzakat.
“Zakat merupakan kewajiban yang harus di tunaikan disamping sebagai pembersih harta yang kita miliki juga sebagai Ibadah sosial kemasyarakatan, khususnya bagi yang berkelebihan Harta”, Demikian kata Pak Aditia, sapaan akrab Kepala Penyelenggara Syari’ah. (Parida).