Urusan Agama Islam dan Syariah

Mau Nikah, Catin Harus Bisa Shalat dan Baca Al- Qur'an

Mukomuko (Humas) - Kamis, 25 Maret 2021 dilaksanakan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Binwin) oleh Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sungai Rumbai.

Harapan diadakan acara ini adalah agar calon pengantin (catin) yang mau menikah harus bisa shalat lima waktu dan membaca Al-Qur'an, agar kehidupan rumah tangga tercipta dengan suasana yang Islami dan berakhlak mulia dalam rangka membentuk keluarga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah.

Kepala KUA Sungai Rumbai Afandi Rahman berharap peran serta orang tua dalam mendidik anak-anak dengan bekal agama sejak dini baik itu di rumah atau pada lembaga pendidikan agama yang ada.

“Bagaimana mau mendidik anak-anaknya jika orang tua sendiri tidak bisa shalat dan baca Al-Qur'an. Oleh karena itu, semua catin kita tes harus bisa shalat dan baca Al-Qur'an,” ungkapnya.

Dalam kegiatan bimbingan perkawinan di KUA yang dibantu oleh penyuluh agama Islam Non PNS, setelah dilaksanakan bimbingan mereka diberikan sertifikat/piagam sebagai bukti telah mendapat bimbingan dan penyuluhan, serta layak untuk menikah. (ts*)


TERKAIT

Islam LAINNYA