Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

KUA XIV Koto adakan kegiatan Sosialisasi dan Penyaluran Zakat Mal

Mukomuko (Inmas), Senin 29 Juli 2019 Bertemapat di Masjid Nurul Islah Desa Tanjung Mulya Kec. XIV Koto Kab. Mukomuko Kantor Urusan Agama Kecamtan XIV Koto bersama Baznas Mukomuko melakukan sosialisasi dan penyaluran zakat Mal.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Baznas Mukomuko, Kepala KUA Kec. XIV Koto, Kepala desa, Penyuluh Agama islam, Pengurus Masjid/Mushalla seluruh desa Tanjung Mulya, dan para penerima zakat se-Kecamatan XIV Koto.

Dalam Kesempatan tersebut Kepala KUA Kecamatan XIV Koto Muhamad Imam Sidik, S.Sos.I menyampaikan terima kasih kepada Baznas Mukomuko yang bersedia hadir dalam kegiatan tersebut.

Imsm sidik memaparkan bahwa Dana zakat kec. XIV Koto terkumpul sebesar Rp 68.240.000, dan diserahkan ke Baznas 30 % sebesar Rp. 21.300.000, dan disalurkan kepada fakir miskin se-Kec. XIV Koto sebanyak 100 penerima zakat, dengan dana perpenerima sebesar Rp. 300.000,. Total sebesar : Rp. 30.000.000,-

Lebih lanjut Imam sidik juga menyampaikan bagi masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan dana untuk usaha, maka UPZ KUA akan memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk barang, misalnya masyarakat yang akan membuka usaha jual gorengan, maka akan dibantu peralatannya.

Kemudian Ka. Baznas Kab. Mukomuko menyampaikan sosialisasi terkait Zakat mulai dari sejarah zakat dizaman nabi Muhammad SAW, yakni dibagi menjadi 2 dimasa di mekah dan di madinah Di Mekkah zakat belum wajib, hukum pada masa itu masih sunnah, Di madinah barulah zakat diwajibkan. (Tisna).


TERKAIT

Islam LAINNYA