Bengkulu Tengah (Informasi dan Humas) 27/8- Untuk mencegah manipulasi data calon pengantin yang disampaikan oleh Kepala Desa/Imam, maka staf Kepenghuluan Yulian Heppi berinisiatif mewajibkan kehadiran calon pengantin di KUA guna memastikan kebenaran data mereka.
Catin yang dihadirkan oleh KUA Kecamatan Talang Empat diharapkan membawa serta buktifisik pendaftaran yang ducantumkan dalam berkas model N yang meliputi : permberitahuan kehendak nikah, surat keterangan untuk nikah, keterangan asal usul, persetujuan mempelai, keterangan tentang orang tua, surat izin orang tua, keterangankematian suami istri, dan data-data lain yang dibutuhkan.
Syarat-syarat untuk mendaftarkan pernikahan selain model N, catin juga diharuskan menyiapkan foto copy KTP, kartu keluarga, akta kelahiran / ijazah, foto, dan juga untuk yang sudah duda/janda harus di lengkapi dengan akte cerai bagi yang duda/jandankarena bercerai, atau N6 bagi yang duda/janda karena ditinggal mati.
Data-data di atas di lengkapi untuk mempermudah penerbitan buku nikah dan entri data di Aplikasi SIMKAH sehingga data yang tercantum dalam kedua hal tersebut sesuai dengan data yang sebenarnya, daan juga untuk menghindari kesalahan penulisan pada buku nikah serta untuk menghindari manipulasi data catin.
Penulis : Yuni/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari