Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Sindang Kelingi Sosialisasikan Syarat Pendaftaran Nikah

Bengkulu (Informasi dan Humas) 18/2-Ka. KUA Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Samijan, S.Ag, M.HI adakan Sosialiasai Syarat Pendaftaran Nikah Rujuk, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 bertempat di Aula Kantor Urusan Agama kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

Sosialisasi ini di adakan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang syarat pendaftaran Nikah Rujuk bagi calon Pengantin di wilayah Kecamatan Sindang kelingi, sosialisasi ini mengacu kepada surat Dirjen Nomor : Dt.II.I/2/HM.01/2418/2013, tanggal 28 November 2013 tentang Juknis Pengisian dan Penulisan Blanko Nikah Tahun 2013.

Kepala KUA Sindang Kelingi Mengundang seluruh Kepala Desa/Kelurahan dan Imam Desa/Kelurahan se-Kecamatan Sindang Kelingi untuk dapat mengikuti acara sosialisasi ini. Mengingat untuk mendapatkan N1-N4 bagi Catin harus melalui kepala desa/kelurahan dimana calon pengantin itu berasal, maka kepala desa atau lurah harus tahu permasalahan syarat-syarat tersebut. Selain itu juga harapannya adalah Kepala Desa/Lurah dan imam dapat memberikan pemahaman dan penjelasan kepada Calon Pengantin mengenai syarat-syarat pendaftaran Nikah Rujuk di Kantor Urusan Agama sesuai dengan peraturan yang baru.

Kegiatan sosialisasi ini perlu di selenggarakan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan-kesalahan dalam penulisan blanko buku Nikah, dan dalam penulisan buku Nikah tidak boleh salah dan kesalahan tersebut harus dihindari sedapat mungkin. Dengan adanya tambahan syarat Nikah maka harapannya akan tercapai tertib administrasi Nikah yang benar dan sesuai dengan juknis blanko Nikah Tahun 2013.

Diawal pembicaraannya, Samijan,S.Ag,M.HI selaku Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi menjelaskan tentang urgensi pencatatan Nikah serta alasannya. Beliau mengatakan bahwa Pencatatan Nikah merupakan pondasi awal tertib Administrasi NR sebagai amanat dari UU No. 1 Th 1974 Tentang Perkawinan. Selain itu, setiap orang Islam yang menikah disaksikan oleh pejabat berwenang dan pencatatan menjadi penting untuk mendapatkan kepastian hukum. Selanjutnya bahwa dalam UU No. 1 Th 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa ; “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Bahkan, pada saat ini syarat anak akan masuk sekolah harus ada akta kelahiran. Untuk membuat akta Kelahiran Harus Ada buku nikah. Kalau tidak ada buku Nikah, maka penyebutan Orang Tua hanya dinasabkan pada ibu / bin ibunya, bukan bapaknya, bahkan jika ingin berhajipun harus ada buku nikah, ingin berurusan di BANK, Kredit Motor dan lain-lain juga dibutuhkan Buka nikah” ujarnya.

Selain menjelaskan tentang urgensi pencatatan Nikah tersebut, kepala KUA juga menjelaskan persyaratan administrasi sebagai kelengkapan untuk melangsungkan pernikahan. Kepala KUA menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin menikah diharuskan menghadap ke Pemerintah Desa/Kelurahan setempat untuk mendapatkan N1-N4. 

Kepala Kantor Urusan Agama juga menjelaskan bahwa terjadi perubahan dan penambahan dalam persyaratan nikah, jika mengacu kepada Juknis Pengisian dan Penulisan Blanko Nikah Tahun 2013 yang telah disampaikan oleh DIRJEN Bimas Islam yaitu antara lain :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Bagi Catin;
  2. Foto copy Kartu Keluarga bagi Catin;
  3. Foto copy KTP Wali Nikah Catin Perempuan;
  4. Foto copy ijazah Catin;
  5. Foto copy akta kelahiran;
  6. Pas foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar, 4 x 6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna Biru (tidak boleh lagi berlatar belakang warna merah); 
  7. Surat keterangan imunisasi dari puskesmas/pustu terdekat bagi calon istri; 
  8. Surat dispensasi dari kantor camat Sindang kelingi bagi calon pengantin yang mendaftar kurang dari 10 hari sebelum akad Nikah Rujuk; 
  9. Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berstatus duda/janda cerai hidup,
  10. Surat ketarangan kematian ( N6 ) bagi calon pengantin yang berstatus duda/janda cerai mati; 
  11. Surat rekomendasi dari KUA Kecamatan asal calon pengantin ( wajib bagi calon istri dan dianjurkan bagi calon suami ); 
  12. Surat izin Angkatan bagi calon pengantin yang berstatus TNI/Polri; 
  13. Surat Izin Nikah Rujuk dari Pengadilan bagi Catin yang masih dibawah umur (16 Tahun bagi Catin Perempuan, 19 Tahun bagi Catin Laki-laki); 
  14. Izin Poligami dari pengadilan bagi Catin Yang akan berpoligami; 
  15. Wajib mengikuti Penasehatan Perkawinan bagi Catin yang di selenggarakan oleh BP-4 Kecamatan pada setiap hari kamis pukul 09.00 WIB; 
  16. Foto Copy Model N1-N4 dan Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar bagi Catin yang akan mengambil Rekomendasi Pindah Nikah Rujuk; 
  17. Wajib melampirkan Surat Keterangan Jejaka/gadis (Belum Pernah MeNikah Rujuk) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/kelurahan dengan bermaterai 6000, dan;
  18. Izin dari Kedutaan bagi Catin yang tidak memiliki Wali nasab di Ketahui Ka.Desa/kelurahan untuk prosesi Wali Hakim. 

Setelah catin melengkapi persyaratan di atas, Calon Pengantin/ Wali Nikah membawa surat-surat tersebut ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Sindang kelingi Jalan Raya Curup-Lubuk Linggau Desa Mojorejo. Persyaratan tersebut harus diserahkan 10 hari kerja sebelum akad Nikah dilaksanakan untuk diteliti oleh Kepala KUA. Calon Pengantin dan Wali Nikah akan diperiksa dan menandatangani Persetujuan Nikah (Model N3) , Pemeriksaan Nikah Rujuk (Model NB) serta Penasihatan Nikah / suscatin.

Selain persyaratan tersebut kepala KUA juga menambahkan bahwa seorang saksi harus juga melampirkan Foto Copy KTP karena di dalam model NB tertera Nomor NIK saksi. Dan bila perlu Kepala Desa/lurah membuat saksi permanen yang ada di desa/kelurahan. Saksi-saksi itu adalah perangkat agama atau perangkat desa lainnya, sehingga memudahkan untuk memperoleh Foto Copy KTP dan nomor NIKnya.

Sebelum mengakhiri pembicaraannya, Kepala KUA memberikan kepada seluruh peserta sosialisasi kesempatan untuk bertanya. Kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin untuk bertanya tentang bebapa hal yang berkaitan dengan Nikah Rujuk bahkan yang berkaitan masalah keagamaan yang lain. Kita semua berharap agar kegiatan yang positif ini bisa berlanjut dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang urgensi pencatatan Nikah juga pemahaman keagamaan. Dan untuk memudahkan bagi kepala desa dan lurah Kepala KUA membagikan contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah bagi jejaka/perawan dan blanko taukil wali bil kitaba (wali berwakil) dan lainnya. Hal ini dilakukan kepala KUA Sindang Kelingi dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.

Penulis : Samijan/B**
Editor : Jaja**
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA