Bengkulu (Informasi dan Humas) 26/5- Budaya nikah sirri tidak hanya menghampiri para pesohor di Republik ini, seperti selebritas, politikus, pejabat, para executive muda, dan di kota besar saja, akan tetapi juga merambah ke kabupaten Rejang Lebong dan terkhusus di Kecamatan Selupu Rejang.
Hal ini seperti yang dialami oleh Sumiyanto yang mendatangi KUA kecamatan Selupu Rejang pada hari rabu tanggal 21 mei 2014 pukul 14.00 wib untuk menanyakan status pernikahannya yang dilaksanakan oleh imam cawang baru tahun 2009 silam.
Kedatangan Sumiyanto bersama anak dan kerabatnya disambut oleh bagian kepenghuluan KUA Kecamatan Selupu Rejang. Reno Juliando, S.Th.I, MHI. dan sekretaris BP 4 Kecamatan Selupu Rejang.
Dalam laporannya ia menanyakan pernikahannya yang terjadi pada tanggal 28 januari 2009 silam di Cawang Baru apakah tercatat atau tidak di KUA Kecamatan Selupu Rejang. Hal ini perlu ia tanyakan karena mendapatkan kendala dalam pembuatan akta kelahiran anak yang akan masuk sekolah.
Menurutnya pernikahannya dilakukan oleh imam dan disaksikan oleh wali dan saksi serta kerabat kedua belak pihak. Setelah menerima laporan tersebut kepenghuluan mengecek arsip Nikah dan Rujuk tahun 2009 dan tidak didapati nama yang bersangkutan.
Sementara itu Ka. KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI. menyampaikan bahwa pernikahan yang dilakukannya adalah sah secara syariat jika telah terpenuhi rukun dan syaratnya akan tetapi tidak tercatat di administrasi Negara ( sirri ). Untuk itu solusi yang ditawarkan jika memungkinkan adalah melalui isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Selanjutnya Ka. KUA berpesan kepada masyarakat untuk menghindari nikah sirri karena nikah di KUA Selupu Rejang sangatlah mudah dan biayanya hanya Rp. 30.000,- . Hal ini perlu ditekankan karena dampak nikah sirri tidak hanya berkaitan dengan akta kelahiran saja, akan tetapi berkaitan dengan harta bersama, warisan dan sebagainya.
Penulis : Mintarno/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari