Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Selupu Rejang Serahkan Izin Operasional MT

Bengkulu (Inmas) 07/03 - Sebagai upaya nyata untuk membina dan memantau seluruh majelis taklim yang ada di wilayah kecamatan Selupu Rejang kabupaten Rejang Lebong, maka kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI. menginstruksikan bagi majelis taklim yang baru agar mendaftarkan dan mengajukan permohonan izin operasional MT, serta melakukan perpanjangan bagi MT yang sudah melampaui masa 5 tahun.

Instruksi ini disampaikan Kepala KUA melalui penyuluh agama Islam kecamatan Selupu Rejang, Febrianti Asnha Rita, S.Ag, MHI. Pada Senin (6/3/2017) saat menyerahkan izin operasional MT Taqwa desa Cawang Lama kepada ketua MT, Rahmanudin.

Banyak keuntungan yang didapat dengan mengajukan izin operasional MT tersebut, diantaranya MT nya terdata dengan baik di kementerian Agama Kabupaten dengan Nomor Registrasi, berpeluang mendapatkan pembinaan dari kementerian, memudahkan operasional MT, tidak dicurigai sebagai aliran terlarang.

Mintarno juga menyampaikan sangatlah mudah untuk pengurusan izin operasional MT diantaranya membuat surat permohonan, melampirkan surat pernyataan kedudukan MT dibawah naungan yayasan atau BKM, struktur organisasi, daftar nama anggota serta gratis dalam pengurusan nya1hu metode pembelajaran dan sebagainya. (Humas  KUA)

Redaktur : H. Rolly G


TERKAIT

Islam LAINNYA