Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Selupu Rejang dan KS Teladan Mendapat Pembekalan Dari Ka.Bidang Urais Binsyar

Bengkulu (Informasi dan Humas) 15/8- Bertempat di mettingroom cempaka II hotel grand cempaka, Jakarta. Ka. Bid. URAIS dan BINSYAR Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Bp. Drs. Herman Yatim, MM. didampingi oleh tim Pendamping KUA dan KS teladan. Kamis, 14 Agustus 2014 membekali KUA dan KS teladan untuk menghadapi tim wawancara dari panitia pelaksana kementerian Agama RI.

Penjurian KUA Teladan diketuai oleh Direktur Direktorat Jenderal BIMAS Islam Kementerian Agama RI, dan 5 Orang tim dewan juri wawancara dari berbagai bidang Keilmuan yang meliputi; tes baca kitab kuning, tes baca Al-qur'an, tes prosesi akad nikah, tes wawancara hukum munakahat, tes kemampuan managerial Kepala. 

Sedangkan untuk penilaian Keluarga Sakinah Teladan diketuai oleh Bp. Prof. DR. H. Ahmad Mubarok beserta tim dewan juri Nasional yang kopeten dibidangnya, seperti Model Ratih Sanggarwati, SE. Dan lain sebagainya.

Untuk menghadapi penilaian Dewan Juri tersebut Kepala KUA Selupu Rejang, Mintarno, SHI, MHI, beserta KS mendapatkan bimbingan dan arahan secara langsung dari Ka. Bidang URAIS dan BINSYAR kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Serta Peserta KUA teladan dan Keluarga Sakinah Teladan senantiasa mendapatkan bimbingan dan arahan secara teknis dari tim pendampin.

Dalam bimbingannya Bapak Ka. Bidang menekankan Pentingnya Menjaga Kesehatan dan memahami tata tertib yang telah ditetapkan oleh panitia pusat, selanjutnya yang terpenting adalah memahami tupoksinya masing-masing, serta jangan mudah terpancing oleh pertanyaan dewan juri dalam prosesi wawancara.

"Dewan juri adalah yang berkopetensi dibidangnya dan sudah berkali-kali terlibat dalam penjurian, untuk itu yang terpenting adalah ketenagan serta kejernihan dalam memahami pertanyaan dewan juri dan setelah prosesi penilaian selesai, senantiasa berdoa dan bertawakkal Kepada Allah, SWT." Nasihat Herman Yatim.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan bahwa prosesi wawancara akan dilaksanakan Selama tiga hari setelah diawali dengan tes tertulis.

Penulis : Mintarno/**
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA