Bengkulu Tengah (Inmas) - Kamis 14/11, KUA merigi sakti Terapkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang usia nikah bagi catin pria ataupun perempuan minimal 19 tahun.
salah satu catin dari desa curup sedang mengikuti suscatin yang disampaikan oleh jfu Budi Susanto S.Pd. guna untuk menambah pengetahuan catin dalam membina rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah.
"Sebagai langka mensosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa catin pria ataupun perempuan harus berusia minimal 19 tahun" ungkap Budi.
Kepala KUA merigi sakti Muhammad, S.Ag menegaskan kepada seluruh staf KUA dalam menerima berkas pendaftaran nikah harus berhati-hati setiap menerima berkas .
"Tidak cukup dengan foto copy ktp tapi harus dilengkapi dengan akte kelahiran dan ijazah. agar tidak keliru, kepada staf/jfu agar lebih selektif dalam menerima berkas sebelum didaftarkan di simkah web" jelas Muhammad.
Terakhir "kepada seluruh catin yang telah didaftarkan simkah web harus mengikuti suscatin di kua, agar memiliki pengetahuan dalam membangun rumah tangga supaya bisa mendirikan keluarga yang harmonis" tutup Muhammad. (ws)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
KUA Merigi Sakti, Terapkan UU Nomor 16 Tahun 2019
- Jumat, 15 November 2019 | 00:00 WIB