Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Kec. Kabawetan terima konfirmasi dari Dukcapil Kab. Kepahiang

Kepahiang (Inmas )-Koordinasi dan komunikasi gencar dilakukan oleh Kepala KUA Kec.Kabawetan dengan Dukcapil Kab.Kepahiang guna mengurangi ruang bagi oknum yang tidak bertanggungjawab dalam menyalahgunakan data seseorang yang akan mengurus adminstarasi Pernikahan melalui KUA Kec.Kabawetan, Selasa (10/12).

Kepala KUA Kec.Kabawetan Bpk.Bambang Utoyo Menerima kedatangan Tim dari Dukcapil yang juga dihadiri oleh Ibu Ir. Nyayu Elia Hasanah,M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,  Kab.Kephiang untuk mengkonfirmasi salah satu data Catin yang janggal.

Bambang menyampaikan hal seperti ini sering terjadi ketika ada Catin yang mendaftar nikah.

"pada saat penerimaan dan pemeriksaan berkas pihak dari KUA diwajibkan selalu teliti guna menghindari adanya keselahan sekecil apapun yang bersifat patal jika terdapat kejanggalan data dan kami pihak KUA langsung mengkonfirmasi kepada Dukcapil ini dikarenakan sering terjadinya data ganda terhadap NIK (Nomor Induk Kependudukan) Catin yang akan mendaftar dan tidak singkron nya data catin pada KTP, KK dengan data yang ada di SIMKAH Online" ujarnya.  

Terakhir Kepala KUA Kec.Kabawetan menerangkan bahwa hal seperti ini harus tetap diperhatikan dan kedua instansi harus saling berkomunikasi guna meminimalisir adanya penyalahgunaan data Catin yang akan mendaftar bukan hanya pada KUA Kec.Kabawetan namun di Seluruh KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang”.

 


TERKAIT

Islam LAINNYA