Bengkulu (Informasi dan Humas) 27/7- Harta yang didapat dari hasil kerja apa bila sudah mencapai nisabnya wajib untuk dibayar Zakadnya, bukan hanya berupa binatang ternak atau hasil bumi, namun harta yang didapat dari hasil Profesi juga wajib dizakatkan apa lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sehubungan dengan hal tersebut Rabu malam 15 Juli 2015 pada pukul 20.30 Wib. Bertempat di Masjid Baitul Taqwa Desa Renah Semanek Kecamatan Gunung Bungkuk Kabupaten Bengkulu Tengah, sekarang masih berstatus wilayah Kecamatan Induk Karang Tinggi, Kepala KUA Kecamatan Karang Tinggi menyalurkan Zakat Profesinya kepada yang berhak menerimannya.
Penyerhan dan penyaluran Zakat tersebut langsung diserahkan oleh Kepala KUA Harmonis, S. Hi kepada 5 orang warga Desa Renah Semanek yang merupakan golongan masyarakat miskin, lanjut usia dan anak yatim.
“Penyaluran Zakat ini merupakan hasil dari Profesinya sebagai PNS dan juga merupakan sebagai Kepala KUA di Kecamatan Karang Tinggi, mudah-mudahan Zakat yang diberikan tersebut dapat bermanfaat, ujar Harmonis disela-sela acara tersebut.
Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari