Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Curup Selatan Gelar Sosialisasi PP Biaya Nikah

Bengkulu (Informasi dan Humas) 24/7- Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. Selanjutnya dalam upaya efektifitas dan efisiensi pelayanan nikah dan rujuk dan urusan agama terhadap masyarakat Kec. Curup Selatan ,pada hari Rabu 23 Juli 2014 Kepala KUA H. Suryono, S. Ag. M. Pd menggelar rapat yang di hadiri oleh oleh Staf Karyawan/ Karyawati, Penyuluh dan Penghulu KUA Kec. Curup Selatan dalam rangka Sosialisasi PP Nomor 48 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Dalam rapat tersebut Kepala KUA H. Suryono, S. Ag. M. Pd menyampaikan bebrapa hal penting yaitu Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yaitu:

Pertama; Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014,biaya nikah rujuk adalah :

  1. Nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah
  2. Nikah di luar kantor urusan agama dan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  3. Bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif 0 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa

Kedua; Tarif baru tersebut berlaku efektif terhitung mulai tanggal 10 Juli 2014. Untuk itu kami harapkan agar saudara segera mensosialisasikan peraturan ini kepada satuan kerja terkait dan agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya di lapangan guna memastikan tidak terjadi pungutan di luar ketentuan peraturan pemerintah ini.

Menyikapi hal tersebut rapat memutuskan untuk segera menyampaikan PP Nomor 48 tahun 2014 kepada masyarakat dan menggelar rapat lanjutan Sosialisasi PP nomor 48 tahun 2014 terhadap para Kepala Desa/ Lurah serta Imam pada hari jumat 25 Juli 2014 di aula KUA Kec. Curup Selatan. Mudah- mudahan sosialisasi akan membuat kesiapan masyarakat untuk membayar biaya nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. By: H. Suryono, S. Ag. M. Pd

Penulis : Suryono/B **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA