Mukomuko (Humas) - Kepala KUA Kecamatan Sungai RUmbai Afandi Rahman, S.Sos menghadiri kegiatan pembentukan pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kecamatan Sungai Rumbai masa bhakti 2021-2025 beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan ini berlangsung di aula rapat Kantor Camat Sungai Rumbai yang dihadiri oleh segenap unsur Forkopimcam, Forum Kades, tokoh agama dan perwakilan tokoh adat Kecamatan Sungai Rumbai.
Camat Sungai Rumbai Rudi Hartono,SH mengatakan bahwa pembentukan pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) ini sesuai dengan perintah Bupati Kabupaten Mukomuko, sehingga kedepannya semua Kecamatan sudah memiliki BMA yang sah dan resmi sehingga dapat berkiprah di tengah masyarakat.
Sementara Kepala KUA Kecamatan Sungai Rumbai Afandi Rahman,S.Sos menyampaikan BMA ini mempunyai fungsi dan tujuan yang sangat mulia dalam upaya menjaga dan melestarian adat istiadat dan kearifan lokal yang ada serta memperkokoh tali silaturahmi sehingga nilai adat, budaya dan agama berjalan dengan baik, dan kondisi sosial masyarakat terjaga dengan baik. Selain itu diharapakan BMA dapat bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan didalam menyusun rencana pembangunan di Desa, dan bersama menyelesaikan permasalahan yang ada terutama tentang harmonisasi kehidupan sosial keagamaan dan kemasyarakatan. (Ar)