Kota Bengkulu (Humas)- Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, Jum’at, 09 Juli 2021 Pukul 09.00 WIB, Kepala KUA Kecamatan Singaran Pati selaku ketua Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Marlius Putra, MH. menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Ruspian selaku pengurus harta Wakaf (Nadzir) yang beralamat di Jalan Tutwuri Handayani RT 04 RW 02 Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu, hal ini setelah Sjahrul Muchlis sebagai Wakif (pihak yang berwakaf) mengikrarkan tanah Wakafnya dihadapan PPAIW/ Kepala KUA Singaran Pati. Sebagai saksi yaitu Desman Heriyanto dan Harry Nofrianz Prakasa yang berdomisili di Kelurahan Padang Nangka. Adapun luas tanah Wakaf yaitu 1.542 M2 yang digunakan untuk pembangunan Masjid Muttaqin Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu.
Marlius menjelaskan bahwa Wakaf merupakan ibadah maliyah (harta) yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan umat. Peran Wakaf sebagai pranata keagamaan sangat penting.
“Wakaf tidak hanya bertujuan untuk menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi. Oleh karena itu, Wakaf perlu ditingkatkan kemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah” ungkap Marlius.
Marlius mengingatkan kepada para pengurus masjid yang sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf untuk membuat sebuah inovasi kegiatan keagamaan yang nantinya bisa menjadi salah satu sumber penghasilan bagi jamaah masjid dan bisa juga menjadi sumber dana untuk meningkatkan kemakmuran masjid.
Bagi masjid yang belum memiliki Aktra Ikrar Wakaf, lanjut Marlius, agar segera mengurus AIW nya. Tanah Wakaf perlu diterbitkan AIW agar nantinya bisa diajukan sertifikat tanah Wakaf di Badan Pertanahan Nasional sehingga tidak menjadi masalah nantinya.
“Saat ini, masih banyak tanah Wakaf yang belum diajukan AIW nya, sehingga rentan akan sengketa di hari kemudian. Kepada pengurus masjid lainnya yang belum ada AIW, segera urus AIW nya”,tutup Marlius. (KUASP/HumasKota)