Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kemenag RL Lakukan Pendataan Tanah Wakaf di KUA Curup Timur

Bengkulu (Informasi dan Humas) 19/6- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong melalui Penyelenggaran Syari’ah belum lama ini mengadakan Validasi dan Pendataan Tanah Wakaf, ke KUA Kec. Curup Timur di Kompleks Perkantoran Camat Kec. Curup Timur Di Ketuai Tim Pendataan Tanah Wakaf Tegu Ati, S.Ag, M.Pd.

Sesampai di Kantor KUA Kec. Curup Timur Tim disambut hangat oleh Kepala KUA Kec. Curup Timur Jamaan Nur, S.Ag dan segenap karyawan dan karyawati KUA Kec. Curup Timur. Tidak berapa lama setelah dipersilahkan duduk, Tim diserahi data-data Tanah Wakaf oleh pegawai KUA Curup Timur Zetti Sarlina. 

Dan suatu hal yang luar biasa, tanah wakaf di KUA Kec. Curup Timur terarsip secara rapi disertai fhoto lokasi wakaf dan fotocopy sertifikat tanah wakaf. semua ditampakkan kepada TIM Pendataan dari Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong. Tampak dari arsip tersebut, petugas wakaf KUA Curup Timur bekerja sangat maksimal.

Kedatangan Tim Pendataan pada hari itu, terasa tidak sia-sia dengan data tanah wakaf yang terdata sangat baik, bukti bahwa etos kerja petugas pendata wakaf sangat tinggi. Kami sempat mendokumentasikan arsip tanah wakaf tersebut, sebagai bukti apresiasi terhadap etos kerja yang tinggi dari petugas wakaf KUA Curup Timur.

Bapak Jamaan merasa berterima kasih karena telah dikunjungi oleh Tim Pendataan dari Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, sehingga data-data tanah wakaf yang ada di KUA dan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Rejang Lebong dapat disinkronkan mana yang ber-AIW dan yang sudah disertifikatkan.

Bapak Tegu juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap etos kerja petugas wakaf KUA Kec. Curup Timur, “saya merasa hal yang telah dilakukan petugas wakaf KUA Curup Timur, merupakan terobosan yang bisa diambil tauladan terhadap pengarsipan kita berkenaan dengan arsip tanah wakaf yang baik, ke depan kita patut menjadikan ini semua sebagai tolak ukur standar pengelolaan dan pengamanan aset tanah wakaf di Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya.

Penulis : Ismail Mainas/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA