Urusan Agama Islam dan Syariah

Kemenag Lebong Siap Implementasikan PP 48 Tahun 2014

Bengkulu (Informasi dan Humas) 11/8- Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong laksanakan Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 bertempat di Ruang Kakankemenag Lebong, kamis (7/8)

Rapat di mulai pukul 14:00 WIB dipimpin langsung Kakankemenag Lebong Drs. H. Tasri, MA di dampingi Kasi Bimas Islam Kakemenag Lebong Darul Maukup, S.Ag dan dihadiri oleh seluruh kepala Kantor Urusan Agama se-kabupaten Lebong.

Rapat di gelar sehubungan dengan telah diundangkannya PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama berupa biaya pelaksanaan Nikah Rujuk, dalam arahannya Ka.Kankemenag Lebong Drs. H. Tasri, MA minta kepada Kepala KUA selaku penyelenggara Nikah Rujuk di Kecamatan supaya dapat mengimplentasikan peraturan ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan mensosialisasikannya kepada masyarakat umum.

Lebih lanjut pada kesempatan yang sama Kasi Bimas Islam Kankemenang Lebong Darul Maukup, S.Ag selaku Kasi yang bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan Nikah Rujuk di Lingkungan Kantor Kementerian Agma Kabupaten Lebong juga menjelaskan agar kepala KUA dalam pelaksanaan Nikah Rujuk di KUA benar-benar mengacu pada aturan yang berlaku,

”Sesuai PP No. 48 Tahun 2014 jika pelaksanaan Nikah pada jama kerja atau di kantor/balai nikah catin tidak di kenakan biaya sama sekali (gratis) dan sebaliknya jika pelaksanaannya di luar jam kerja dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)”.

Lebih lanjut Kasi Bimas Kankemenag Lebong menjelaskan kepada Kepala KUA supaya menyampaikan Laporan Pelaksanaan Nikah Rujuk ini kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong sesuai dengan pelaksanaannya,

Jangan sampai berita acara yang disampaikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong berbeda dengan pelaksnaanya di lapangan dan kepada Kepala KUA tidak di perkanankan memungut biaya apapun jika pelaksanaan nikah pada jam kerja atau dibalai nikah dan mengenai biaya nikah di luar jam kerja sebesar Rp. 600.000,- di setor langsung ke Bank oleh catin itu sendiri bukan oleh pegawai KUA. Pungkas Darul.

Penulis : Alanzari/B **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA