Bengkulu (Informasi dan Humas) 3/7- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs.H.Tasri,MA mengelar penentuan zakat fitra bagi setiap jiwa sebesar 31.000.000.-/orang. Hal ini dikatakannya pada saat rapat penentuan zakat Fitra di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong pada hari Rabu (1/7).
Dijelaskannya, zakat Fitra merupakan salah satu kewajiban umat setelah melaksanakan ibadah puasa. Hal ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta yang dimiliki. Adapun besarnya zakat Fitra dibagi menjadi 3 kelompok yaitu kelompok pertama yang mengkonsumsi beras super sebesar Rp 31.000/ jiwa, kelompok kedua yang mengkonsumsi beras sedang sebesar Rp 22.000/jiwa dan kelompok yang ketiga yang menggunakan beras biasa sebesar Rp 20.000/jiwa.
“Ada tiga kelompok untuk pembayaran zakat fitra menurut beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yakni beras kualitas super Rp 31.000,bersa kualitas sedang Rp 22.000,beras murah Rp 20.000” jelasnya.
Ia menambahkan zakat Fitra ini merupakan hal yang wajib bagi setiap umat islam yang mampu. Apabila umat islam tidak mampu membayar zakat Fitra maka dia termasuk golongan yang berhak menerima zakat Fitra.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekda kab. Lebong, Kepala Pengadilan Agama, Ketua MUI, tokoh agama dan para pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong.
Penulis : Bibin/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari