Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kemenag Lebong Gelar Rapat Penentuan Zakat Fitrah

Bengkulu (Informasi dan Humas) 24/6- Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs. H. Tasri MA menggelar rapat penetuan Zakat Fitrah di aula Kantor Kemenag Lebong pada hari selasa (21/06)

Rapat  ini dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs H. Tasri MA didampingi Ketua MUI Kab. Lebong H. Amin AR serta Kabag Kesra Kabupaten Lebong Pabil M.Pd dan diikuti oleh pengurus Ormas Islam, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah, dan pengurus masjid Agung, Kasi beserta setap kantor kementerian Agama Kabupaten Lebong.

Dikatakan Kepala Kantor Kemenag Lebong Drs. H. Tasri MA untuk tertibnya pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah yang di kelola oleh petugas, pengelola amil zakat, unit pengumpul zakat, Masjid/Desa/kelurahan dalam Kabupaten Lebong maka di bahas tentang pedoman teknis pengelolaan dan besarnya zakat fitrah di Kabupaten Lebong tahun 1437 H./2016 M.

“Zakat Fitrah ditetapkan dengan besaran: dengan beras sebanyak 2,5 Kg atau 10(sepuluh) canting/juwa. Dengan uang ada tiga tingkatan, kalau memakai beras super besaran dalam rupiah 31.000,- dengan beras kualitas menengah Rp 22.000,- dengan beras rendah Rp 19.000,-“ jelas H. Tasri.

Dalam rapat ini juga di tentukan amilin diserahkan kepada Masjid/Desa/Kelurahan masing-masing yang di bentuk oleh syari’ah Masjid dan berpusat di secretariat Masjid dengan penyaluran zakat fitrah diberikan kepada yang berhak menerimanya berdasarkan aturan zakat, dengan waktu pendistribusian dimulai sejak awal ramaadhan, batas akhir pembayaran zakat fitrah dari muzaki ke amilin dianjurkan 1(satu) hari sebelum salat idul fitri dan dilaporkan kepada KUA Kecamatan masing-masing selanjutnya di sampaikan ke Kantor Kemenag Lebong.

Penulis : Bibin **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA