Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kemenag Lebong Bersama Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1435 H

Bengkulu (Informasi dan Humas) 15/7- Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong bersama Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lebong Laksanakan Rapat Penetapan Zakat Fitrah Tahun 2014 M / 1435 H, Senin (14/7).

Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Pengurus BAZNAS Kabupaten Lebong dan juga di hadiri oleh, Ketua MUI Kab. Lebong, Kabag Kesra Pemkab Lebong, Kasubbag TU, Kasi, Staf dan Pegawai Kantor Kemenag Lebong, Kepala KUA dan Madrasah di Lingkungan Kankemenag Lebong, Ketua PHBI, Pengurus Ormas Islam Kabupaten Lebong serta Tokoh dan Pemuka Masyarakat Kabupaten Lebong,

Dijelaskan Kakankemeng Lebong Drs. H. Tasri, MA bahwa penetapan Zakat Fitrah merupakan salah satu tugas dan fungsi Kankemenag Lebong dalam Penyiaran dan Bimbingan Masyarakat Islam dalam rangka mewujudkan masyarakat lebong yang taat beragama serta dalam upaya peningkatan kualitas kehidupan beragama menuju masyarakat lebong yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.

Rapat dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan dan masukan dari para peserta rapat mengenai harga bahan pokok (beras) pada tiap-tiap kecamatan di kabupaten lebong untuk mendapatkan perbandingan harga, sehingga dapat dijadikan dasar penetapan besarnya Zakat Fitrah di Kabupaten Lebong Tahun 2014 M / 1425 H.

Berdasarkan keputusan rapat tersebut Besarnya Zakat Fitrah 1435 H / 2014 M di Kabupaten Lebong sebagai berikut; untuk pembayaran zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 Kg atau + 10 Canting, sedangkan Pembayaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang dibagi 3 (tiga) kategori berdasarkan Jenis beras yang di konsumsi sehari-harinya antara lain;

”Beras Super (Untuk Jenis Beras Kemasan) bila dibayarkan dengan uang sebesar Rp. 29.000,- ;Beras Sedang (Untuk Jenis Beras Lebong, Talang Benih, dll) bila dibayarkan dengan uang sebesar Rp. 21.000,- dan Beras Murah (Jenis Beras Raskin dan sejenisnya) bila dibayarkan dengan uang sebesar Rp. 19.000,- ”.

Penulis : Alanzari/B **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA