Kaur (Inmas)– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur mengusulkan sebanyak 53 bidang tanah wakaf untuk mendapatkan sertifikat.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan tanah sertifikat untuk Program Pendaftaran Tanah Sistemasis (PTSL) dari Pemerintah.
Kepala Kemenag Kabupaten Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH mengatakan, program penyertifikatan tanah wakaf sangat penting dilakukan guna meminimalkan potensi permasalahan klaim pihak tertentu terhadap tanah yang telah diwakafkan.
“Sampai saat ini ada sekitar 113 bidang tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat. Dan pada saat ini kami kembali mengusulkan penyertifikatan tanah wakaf,” ungkapnya.
Dikatakannya, tanah wakaf wajib bersertifikat itu mulai dari lahan masjid, musala, TPQ, pemakaman umum, sekolah dan lain-lain.
“Yang baru kita usulkan ke BPN 53 sertifikat lahan tanah wakaf di delapan Kecamatan Kaur ini. Sertifikat itu tinggal menunggn dari pihak BPN dan kita berharap tahun ini tuntas,” harapnya. (Puji**)
Islam
Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
Kemenag Kaur Usulkan 53 Sertifikat Tanah Wakaf
- Jumat, 7 September 2018 | 00:00 WIB