Kaur (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494, tentang pembatalan keberangkatan haji tahun 1441 H/ 2020 M. Pembatalan keberangkan calon jemaah haji ke tanah suci ini, disebabkan adanya pandemi Covid-19.
Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Agung AlKahfi pada Kamis – Jum`at (10 dan 11 September 2020) dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar, MS, MPd, dan sejumlah pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020. Untuk itu pada hari ini kami mensosialisasikan KMA tersebut, terutama kepada jemaah calon jemaah haji asal Kabupaten Kaur,” ungkap Kakan Kemenag Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH dihadapan para wartawan, Jumat, (11/09).
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari dengan dua angkatan ini, selain mengupas secara tuntas mengenai KMA tersebut. Sekaligus menjelaskan secara detail mengenai alur pengembalian BIPIH jamaah haji.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Bengkulu Drs. H. Bustasar, MS, MPd menerangkan penundaan yang didasarkan keputusan Menteri Agama ini berlaku bagi jemaah calon haji seluruh dunia, tanpa terkecuali bagi umat Muslim di Indonesia.
“Pembatalan ini berlaku bukan hanya untuk Jemaah Indonesia tetapi juga dunia, dikarenakan Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses jemaah haji bagi negara manapun” Jelasnya. (Puji)