Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kemenag Kaur Bersama MUI dan Pemerintah Daerah Keluarkan Qimat Zakat Fitrah 1438 H

Bengkulu (Informasi dan humas)  Demi untuk keseragaman besaran pembayaran zakat fitrah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur bersama MUI dan Pemerintah Daerah mengeluarkan surat edaran tentang penentuan zakat fitrah 1438 H/2017M.

Kepala Kemenag Kaur H. Sipuan, SAg, MM, Jum`at (09/06) menjelaskan besaran zakat fitrah tetap 2,5 kg beras perjiwa, atau dapat di uangkan sesuai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Sebagai pedoman harga beras, tim dari Kemenag Kaur bersama Dinas Perindagkop dan UKM telah memantau harga beras di pasaran.

Pada surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Kaur, Ketua MUI dan Kabag Kesra dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan menjadi tiga bagian, adalah sebagai berikut bagi umat Islam yang biasa mengkonsumsi beras paten, seperti rojo lele, manggis dan sejenisnya, maka besaran zakat fitrah perorang jika digantikan dengan uang senilai Rp. 35.000,-. Umat Islam yang biasa mengkonsumsi beras IR, maka besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang senilai Rp 25.000,-, sedangkan untuk yang biasa mengkonsumsi beras kualitas rendah besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang senilai Rp 22.000,-.

“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari, atau bisa juga dibayarkan dengan uang sesuai harga beras yang berlaku di pasaran”ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kemenag Kaur H. Sipuan juga menghimbau kepada kepala KUA se-Kabupaten Kaur untuk dapat mensosialisasikan tentang Qimat Zakat Fitrah 1438 H/2017 M kepada pengurus masjid, sekaligus memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di wilayah kerja masing-masing. Ia menambahkan, kepada Kepala KUA se kabupaten Kaur untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian ke Kantor Kementerian  Agama kabupaten Kaur. (Pujiono**)


TERKAIT

Islam LAINNYA