Bengkulu (Informasi dan Humas) 17/02 -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong (RL) Drs. H. M. Ch. Naseh, M.Ed mengikuti rapat Persiapan Pelaksanaan Istbath Nikah di Ruang Sekretaris Daerah RL. Rapat ini dihadiri oleh Sekda, Kabag Kesra Setda RL, Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Curup, Camat, dan Kepala KUA termasuk diantaranya Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Padang Kabupaten RL, Bulkis, S.Th.I, MHI. Rapat digelar pada Jumat (17/02) sejak pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Kabag Kesra RL, Jamaan Nur, S.Ag, dibahas segala persiapan terkait pelaksanaan isbath nikah. Rencananya isbath nikah akan dipusatkan di Kecamatan Padang Ulak Tanding pada tanggal 9, 10, 11, dan 12 Mei 2017. Karena itu, persiapan mesti matang demi suksesnya kegiatan.
Kepala Kankemenag RL, Drs. H. M. Ch. Naseh, M.Ed meminta agar para Kepala KUA mendukung sepenuhnya pelaksanaan isbath nikah tersebut. Dukungan dapat diwujudkan dengan partisipasi penuh mulai dari penyeleksian peserta isbath hingga dikeluarkannya buku nikah. Dia meminta Kepala KUA untuk selektif dalam mendata. Jangan sampai peserta ditolak ketika sidang dikarenakan tidak memenuhi syarat.
Kepala KUA Kota Padang, Bulkis, S.Th.I, MHI mengaku siap menyukseskan kegiatan isbath nikah. Hal tersebut dibuktikan dengan telah didatanya calon peserta yang akan mengikuti isbath nikah. Akan tetapi, KUA Kota Padang tidak bisa bekerja sendiri. Perlu adanya dukungan dan kerjasama dengan Camat dan Lurah/Kepala Desa, terutama dalam menyiapkan KTP, KK serta menghadirkan peserta ke lokasi sidang isbath.
Untuk diketahui pelaksanaan isbath nikah yang akan digelar merupakan salah satu rangakaian acara dalam memperingati HUT Kota Curup pada tahun 2017 ini. Sebagai bentuk kepedulian Pemda RL terhadap kaum dhu’afa adalah dengan membiayai sidang isbath bagi pasangan suami istri yang telah sah menjadi pasangan suami istri, akan tetapi nikahnya tidak terdaftar di KUA.
Isbath nikah adalah penetapan nikah oleh Pengadilan Agama melalui Majelis Hakim terhadap pernikahan yang telah memenuhi syarat menurut ajaran Islam, tetapi tidak terdaftar di KUA. Namun perlu diketahui bahwa calon peserta isbath harus memenuhi ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang dan peraturan yang berlaku. (Bulkis)
Redaktur : H. Rolly G