Bengkulu Tengah (Inmas) – Bulan Ramadhan akan segera tiba, namun tampaknya kesedihan menyambut Ramdhan menyelimuti hati setiap umat muslim saat ini. Bagaimana tidak, pandemi wabah Novel Coronavirus (COVID-19) hingga hari ini tak kunjung mereda berbeda dengan Idul Fitri tahun kemarin yang meriah, tahun ini di Indonesia sedang melawan wabah COVID-19.
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Panduan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 salah satu nya tentang Panduan Zakat Fitrah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Tengah H. Sipuan, S.Ag.,MM menjelaskan isi Panduan Zakat Fitrah dalam SE tersebut, Kemenag menghimbau Organisasi Pengelola Zakat untuk meminimalkan kontrak fisik, Pengelola zakat diharapkan tidak membuka gerai di tempat ramai, lebih baik membuka layanan pembayaran zakat secara online.
Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Tengah, Senin (20/04) melaksanakan rapat via online penentuan besaran Zakat Fitrah Tahun 1441 H/2020 M yang diikuti oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemda Bengkulu Tengah, Ketua MUI Kab. Bengkulu Tengah dan Ketua Badan Amil Zakat Kab. Bengkulu Tengah. Dengan hasil rapat sebagai berikut :
-
Zakat Fitrah di Kab. Bengkulu Tengah diambil berdasarkan dengan harga beras yang beredar terbanyak di Kab. Bengkulu Tengah yaitu tertinggi Rp. 18.000/cupak, sedang Rp. 17.000/cupak dan terendah Rp.16.000/cupak
-
Sesuai dengan ketentuan bahwa besaran Zakat Fitrah adalah 2,5 Kg/jiwa atau disamakan dengan 10 canting beras : Tertinggi Rp. 18.000/cupak = 12.000/kg
Sedang Rp. 17.000/cupak = 11.320/kg
Terendah Rp. 16.000/cupak = 10.640/kg
-
Jadi untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah besaran Zakat Fitrah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 Masehi adalah 2,5 kg beras atau disamakan dengan 10 canting beras yang disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga dalam wilayah setempat bila diuangkan adalah :
Tertinggi : Rp. 30.000/jiwa
Sedang : Rp. 28.300/jiwa
Terendah : Rp. 26.600/jiwa
-
Besaran Zakat FItrah untuk tingkat Kab. Bengkulu Tengah merupakan patokan dan pedoman bersama bagi panitia pengumpul/penyalur Zakat Fitrah di masjid/musholla/unit/UPZ/lembaga masing-masing
“Alhamdulillah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 Ibadah Ramdhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi Wabah COVID-19. Salah satunya yang berkenaan dengan Panduan pembayaran Zakat Fitrah yang dimulai dari awal Ramadhan telah kita tetapkan besaran penggantinya “, tutup Sipuan. (pay)