Urusan Agama Islam dan Syariah

Kasi Penyelenggara Syariah Kemenag RL Kungker di KUA Kota Padang

Bengkulu (Informasi dan Humas) 1/7- Ka. KUA Kec. Kota Padang menyambut kedatangan Ka. Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong bersama stafnya belum lama ini, kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka validasi data tanah wakaf dan Dokumen aset Tanah Wakaf khususnya Dokumen Tanah bangunan KUA Kecamatan.

Dalam kesempatan itu Bapak Tegu Hati, S.Ag, M.Pd mengatakan kepada Ka. KUA dan jajarannya bahwa agar segera melakukan pengurusan Surat Tanah Wakaf bagi bangunan KUA apabila Tanah tempat bangunan KUA tersebut adalah tanah wakaf, dan segera melakukan proses perubahan dari Tanah Wakaf menjadi Hibah bagi KUA yang Akta wakafnya belum menjadi Sertifikat Tanah Wakaf.

Sebagaimana aturan Undang-undang Wakaf menyebutkan bahwa Tanah Wakaf tidak bisa peruntukannya untuk membangun sarana Kantor/ sekolah baik swasta maupun Umum , sesuai fakta yang ada 70% tanah KUA berasal dari Wakaf oleh karena itu demi kelancaran proses administrasi untuk mengurus Sertifikat Tanah KUA maka harus dilakukan perubahan status dari Tanah Wakaf menjadi Tanah Hibah demikian penjelasan yang didengar dari penjelasan Kasi Perwakafan Kemenag Rejang Lebong dalam kesempatan itu pula beliau melakukan validasi data antara Data yang ada di Kemenag dan yang ada di KUA untuk singkronisasi Data Tanah Wakaf. sebagaimana diketahui bahwa di Kec. Kota Padang Tanah Wakaf cukup banyak yang difungsikan untuk tempat Ibadah dan Tanah Pemakaman.

Tanah KUA kec. Kota Padang pada dasarnya adalah Hak Guna Pakai (HGU) dari Pemda Kab. Rejang Lebong sehingga perlu dilakukan proses pendalaman lebih lanjut apakah dapat dilakukan proses perubahan-perubahan untuk melengkapi syarat pengurusan sertifikatnya pada Pemerintah Daerah yang memiliki Tanah tersebut, demikian pula halnya dengan Sekolah-sekolah Negeri maupun swasta yang ada di Kab. Rejang Lebong, ditengah zaman modern dan global tentu Akta Otentik berupa Sertifikat sangat penting bagi Tanah Wakaf maupun Kantor agar aman dan terjaga dari tuntutan apapun, hal ini pula yang mendasari Bapak Kasi Penyelenggara Syari’ah Kab. Rejang Lebong turun langsung ke KUA-KUA atau Kecamatan untuk melihat secara langsung problematika Tanah Wakaf.

Pada kesempatan itu pula Ka. KUA Kec. Kota Padang, Rahmat Safari, S.Pd.I menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kunjungan tersebut dan telah menyiapkan data-data tapi untuk dokumen Kantor masih perlu ditelusuri kembali dalam beberapa arsip, dan melaporkan pula beberapa hal tentang problematika perwakafan ini baik Surat menyurat maupun masalah nazir, dan Tahun lalu sudah ada enam usulan untuk sertifikat Tanah Wakaf dan baru ada satu yang diterima dan selesai Sertifikatnya, termasuk tanah wakaf yang ada di daerah Transmigrasi penting pula diperhatikan, dan didaerah Transmigrasi itu dalam aturannya tanah tidak boleh diwakafkan sedangkan didalam data pada KUA ada lokasi Tanah Wakaf didaerah Trans tersebut.

Permasalahan Tanah Wakaf adalah salah satu tugas dari KUA selaku PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) yang memiliki kewenangan dari Pemerintah untuk mengurusi Tanah Wakaf, potensi yang sangat besar jika dikelola dengan serius tentu menghasilkan sesuatu baik pengelolaannya maupun administrasinya dan tujuan yang utama dalam kunjungan ini adalah mendesak agar KUA khususnya KUA kec. Kota Padang ini segera melakukan proses administrasi status Tanah KUA, dan ditindaklanjuti sesuai proses yang ada, demikian Instruksi Bapak Ka. Kemenag Kab. Rejang Lebong yang disampaikan melalui Bapak Kasi Penyelenggara Syari’ah. (Penulis : Chandra Irawan Staf KUA Kec. Kota Padang)

Penulis : Humas/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA