Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kanwil dan Pemprov Sepakat, Awali Safari Ramadhan di Kabupaten Kaur

BENGKULU (HUMAS) --- Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama dengan Pemda Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan jadwal kegiatan Safari Ramadhan 1443 H. Tim safari akan mengawali Safari Ramadhan di Kabupaten Kaur yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 4-5 April 2022.

‘’Seperti tahun-tahun sebelumnya, kegiatan safari Ramadhan perdana dilaksanakan secara bergantian. Nah untuk tahun ini, perdana akan dilaksanakan di Kabupaten Kaur,’’ ungkap Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag H.Arsan Suryani Ibrahim.,M.H, didampingi Rizal, S.Pd.I, M.Pd selaku Penggerak swadaya masyarakat mewakili Kakanwil Dr.H.Zahdi Taher.,M.H.I.

Setelah Kaur lanjut mantan Kakan Kemenag Kepahiang itu, tim Safari Ramadhan akan bergerak ke Kabupaten Bengkulu Selatan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 6-7 April 2022, kemudian ke Kabupaten Seluma yang dijadwalkan pada tanggal 10 April 2022.

‘’Ini baru jadwal. Sementara untuk petugas-petugas pendamping. Seperti Imam dan Penceramah masih akan kita rancang,’’ jelas Arsan lagi.

Namun demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu ketetapan resmi dari Pemerintah Pusat terkait penetapan 1 Ramadhan.

‘’Penetapan resmi nanti, akan dilihat berdasarkan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama,’’ lanjut Arsan.

Arsan menambahkan, berdasarkan rekomendasi yang disepakati bersama, Kanwil dan Pemprov akan bersinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).Terutama dalam kemasan penyaluran bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan

‘’Ini sudah menjadi program rutin. Bantuan ini kita laksanakan sebagai wujud perhatian pemerintah kepada Jemaah,’’ tandas Arsan.

Diakhir penyampaiannya, Arsan menegaskan bahwa lonjakan Omicron, varian baru Covid-19, masih terus terjadi. Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Surat edaran ini, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Arsan menegaskan pernyataan Menag RI.

“Apalagi disuasana menghadapi Bulan Suci Ramadhan ini, SE diharapkan dijadikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” demikian Arsan.

 

Penulis : Tatang Wss

 


TERKAIT

Islam LAINNYA