Bengkulu (Informasi dan Humas) 17/6- Memasuki hari ke sebelas Ramadhan 1437 H/ 2016 M, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Drs. H.M. Ch. Naseh, M.Ed, dan melalui Penyelenggara Syari’ah, adakan rapat lintas sektoral terkait penentuan besaran zakat fitrah tahun 2016 apabila bila dihargai dengan uang.
Rapat tersebut menghasilkan keputusanApabila zakat fitrah tersebut dihargai dengan uang maka ditetapkan sebesar. 1) Rp. 33.000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras super setiap harinya; 2) Rp. 29. 000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kategori sedang setiap harinya; dan 3) Rp. 25. 000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori rendah setiap harinya.
Berdasarkan hasil rapat tersebut Wawan Herianto selaku kepala MIN 01 Dusun Curup juga memberikan himbauan kepada seluruh dewan guru dan karyawan MIN 01 Dusun Curup untuk membayar zakat sebagaimana telah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong. belaiu juga mengatakan agar hendaknya zakat tersebut benar-benar disalurkan ke orang yang tepat.
Himbauan ini beliau sampaikan mengingat sebentar lagi sekolah akan libur panjang sehingga saling mengingatkan antar jajaran pegawai sangat penting agar kewajiban yang memang harus kita penuhi tersebut tidak lupa untuk kita laksanakan sebagai bentuk untuk mensucikan harta dan jiwa kita.
Mengenai besarnya zakat sesuai dengan himbauan dan ketentuan dari kantor kementerian agama kita sebagai bagian dari Kementerian Agama hendaklah mengikuti apa yang telah diintruksikan.
Penulis : Andiyono **
Redaktur: H.Nopian Gustari