Bengkulu (Informasi dan Humas) 3/3- Bertempat di ruang Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang Desa Suban Ayam pada senin (2/3/2015) Kepala KUA Selupu Rejang, Mintarno, SHI, MHI. Melayani Konsultasi imam desa Kayu Manis.
Kedatangan Imam Rusli Ke KUA dalam rangka konsultasi rencana warganya yang akan mewakafkan satu bidang kebun kopi stek seluas 1/4 hektar untuk keperluan umat Islam di Desa Kayu Manis.
Kepala KUA menyambut baik rencana wakaf tersebut dan menyampaikan agar Imam Desa dapat memfasilitasi serta membantu proses wakaf tersebut.
Kepala KUA menyampaikan ada beberapa rukun wakaf yang harus dipenuhi ketika seseorang akan berwakaf, diantaranya; Ada orang yang berwakaf, Ada orang yang menerima wakaf, ada benda yang diwakafkan, Ada Saksi dan ada Ikrar Wakaf.
Selanjutnya Ka. KUA berharap agar kiranya blanko isian untuk penerbitan Akta Iktar Wakaf (AIW) agar dilengkapi terlebih dahulu sebelum dilakukan pengukuran dan peninjauan ke lokasi Tanah Wakaf.
"Satu hal yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah apakah tanaman kopi stek atau tanah kebun atau keduanya yang akan diwakafkan, jika yang diwakafkan tanaman kopi steknya maka itu termasuk wakaf produktif yang tentunya memiliki jangka waktu untuk pemanfaatan wakafnya". Tambah Mintarno.
Penulis : Humas KUA/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari