Bengkulu (Informasi dan Humas) 26/5- Kepala KUA tidak hanya mengurusi masalah kepenghuluan atau pernikahan saja, akan tetapi di dalam SK Kepala KUA adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Berkenaan dengan itu Kepala KUA Semidang Alas Maras, Marlius Putra, M.HI mengikuti Orientasi Administrasi Perwakafan yang diselenggarakan selama 3 hari oleh Bidang Penais dan Zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Bengkulu mulai dari tanggal 22-24 Mei 2016 di Hotel Nala Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Orientasi Administrasi Perwakafan dengan tema “Dengan Kegiatan Orientasi Administrasi Perwakafan Kita Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Administrasi Perwakafan di Propinsi Bengkulu” ini diikuti oleh perwakilan Kemenag Kabupaten Kota se Propinsi Bengkulu.
Untuk Kemenag Seluma di Wakili Kasi Bimas Islam, Kepala KUA Talo Kecil dan Kepala KUA Semidang Alas Maras. Acara di buka langsung oleh PGS Kanwil Kemenag Propinsi Bengkulu, H. Bustasar, M.Pd yang sekaligus juga memberi materi pada hari minggu itu.
Marlius menjelaskan bahwa Wakaf merupakan ibadah maliyah yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan umat. Peran wakaf sebagai pranata keagamaan sangat penting. Ia tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi. Sehingga wakaf perlu ditingkatkan kemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.
Lebih lanjut Marlius menambahkan bahwa Sebagai sebuah ajaran Islam, wakaf telah dikenal sejak masa Rasulullah saw. karena wakaf disyariatkan setelah Rasulullah saw. hijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriyah.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari