Bengkulu (Inmas) - Bertempat di Masjid Irfaul Khair Komplek Perkantoran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Desa Renah Semanek pada Senin (20/5/2019), Kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, MHI menghadiri rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah jika dikonversi dalam bentuk uang.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Benteng H. Sipuan, S.Ag, MM, Kabag Kesra Pemkab Benteng Drs. Sri Widodo, Ketua MUI Kabupaten H. Tarmidzi, S.Pd.I, perwakilan dari Disperindag, NU, Muhammadiyah dan seluruh kepala KUA se-Kabupaten Benteng.
Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Benteng Sumaryatim, SHI didampingi oleh Ka.Subbag TU dan Para kasi di Kemenag Benteng.
Pada rapat koordinasi tersebut disepakati ada 3 kategori besaran pembayaran zakat fitrah jika diuangkan, yakni:
1. Untuk beras kualitas super Rp. 35.000/ jiwa.
2. Untuk beras kualitas sedang Rp. 28.000/jiwa.
3. Untuk beras kualitas rendah Rp. 25.000/jiwa.
Rapat berlangsung cukup khidmad dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (Amin)
Islam
Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
Ka.KUA Pondok Kelapa Hadiri Rakor Penetapan Zakat Fitrah
- Selasa, 21 Mei 2019 | 00:00 WIB