Bengkulu (Informasi dan Humas) 2/9- Kantor Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang berfungsi dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang agama dan keagamaan serta dalam bidang penyiaran islam.
KUA Lebong Selatan salah satu Satker di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong dalam tufoksinya sebagai Penyelenggara Pelayanan Nikah Rujuk kepada masyarakat yang berdomisili di wilayah kecamatan lebong selatan.
Berkaitan dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama berupa Biaya Pelaksanaan Nikah Rujuk,
Sejak diberlakukannya PP No. 48 Tahun 2014 pada bulan juli 2014 lalu aktivitas pelayanan nikah pada balai nikah KUA Lebong Selatan meningkat drastis, begitu di jelaskan Kepala KUA Lebong Selatan Mahyuddin, SAP ketika dikonfirmasi operator wesite kemenag lebong kamis (28/8),
Tercatat sejak tanggal 4 agustus 2014 hingga hari ini sebanyak 50 peristiwa nikah yang sudah diselenggarakan oleh KUA Lebong Selatan dan dari jumlah tersebut hanya 17 peristiwa dilaksanakan diluar jam kerja atau di rumah catin sedangkan 33 peristiwa lainnya di laksanakan pada jam/hari kerja atau di balai nikah.
Meningkatnya peristiwa nikah pada jam kerja atau pada balai nikah tidak lepas dari upaya-upaya kantor kementerian agama kabupaten lebong dalam mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat umum.
Oleh karenanya Mahyuddin, SAP berharap kepada para staf KUA Lebong Selatan agar dapat mengimplementasikan PP No. 48 Tahun 2014 ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab serta bekerja secara professional dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dalam upaya mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa. Terang Mahyuddin
Penulis : Alanzari/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari