Bengkulu Tengah (Humas) – Bertempat di gedung Aula Sakinah Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah. Kepala KUA Kec. Karang Tinggi mengikuti sosialisasi Peraturan Kepenghuluan yang di adakan oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah, Kamis (10/06).
Ketika di konfirmasi via Whatssapp, Abd Pani, S.Ag selaku Kepala KUA Kec. Karang Tinggi membenarkan bahwa dirinya mengikuti sosialisasi yang di laksanakan di Kantor Kemenag Kab.Bengkulu Tengah. “Benar, saya sekarang di Kemenag Benteng untuk mengikuti acara (Sosialisasi Peraturan Kepenguluan),” ujar Abd. Pani.
Abd Pani menjelaskan penting dirinya mengikuti sosialisasi tersebut, untuk menambah ilmu pengetahuan tentang Peraturan Kepenghuluan. Terlebih lagi narasumber pada kegiatan kali ini di datangkan langsung dari Bidang Urais dan Binsyah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Sebab, menurut Kepala KUA Kec. Karang Tinggi tersebut sekarang ini sudah banyak masyarakat yang melek akan peraturan. Hal ini menuntut para Kepala KUA dan Penghulu untuk lebih tahu dan paham tentang peraturan perundangan yang ada, khususnya mengenai peraturan perkawinan, peraturan mawaris, peraturan wakaf serta peraturan-peraturan yang lain yang terkait dengan pelayanan dibidang keagamaan.
"Untuk itu kita pelajari peraturan yang ada sesuaikan dengan Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kita sebagai Kepala KUA ataupun penghulu, sehingga pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat bisa tepat, cepat, aman dan masyarakat yang kita layani mendapatkan kepuasan," pungkas Abd.Pani. (sy)