Bengkulu (Inmas) 16/6- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs. H. Tasri, MM Yang didampingi oleh Ketua Majelis Ulama Indonesi (MUI) Kabupten Rejang Lebong Mabrursyah, Ketua Pengadilan agama kabupaten rejang lebong melakukan rapat penentuan besarnya zakat fitrah untuk wilayah kabupaten rejang lebong. Pelaksanaan rapatnya dilaksanakan di ruang Aula Kantor kementerian agama kabupaten rejang lebong.
Kepala Kemenag mengatakan, berdasarkan hasil keputusan bersama kantor kementerian agama kabupaten rejang lebong , majelis ulama indonesia kabupaten rejang lebong, pemda kabupaten rejang lebong, pengadilan agama curup, ketua DPR, Ketua STAIN Curup ,polres rejang lebong, kodim 0409 rejang lebong, batalyon 144 jaya yudha rejang lebong, Baznas kabupaten rejang lebong beserta ormas islam di kabupaten rejang lebong, PD Muhammadiyah, PD Nahdatul ulama, PC Tarbiyah, PD Matlul Anwar, pengurus masjid agung baitul makmur curup serta dinas perindustrian dan perdagangan.
Bahwa pembayaran zakat fitrah untuk wilayah kabupaten rejang lebong propinsi bengkulu sebagai berikut. Apabila zakat fitranya di bayar dengan berupa beras 2,5 Kg atau 10 canting beras per jiwa dan apabila zakat fitrah tersebut dihargai dengan uang, maka ditetapkan sebesar : RP. 35000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) perjiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori super setiap harinya, Rp. 30000 (tiga puluh ribu rupiah) perjiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori sedang setiap harinya, Rp. 25000 (dua puluh lima ribu rupiah) perjiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori rendah setiap harinya. (Halim)
Redaktur: H.Rolly Gunawan