Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Ka.Kemenag RL Adakan Rapat Koreksi Rancangan Perbup Tentang Zakat

Bengkulu (Informasi dan Humas) 9/9- Kantor Kamenterian Agama mengadakan Rapat Koreksi Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Zakat, Senin.(8/9), Acara dimulai Jam 08.00 WIB. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong Drs. H.M. Ch. Naseh, M.Ed Pemimpin Rapat koreksi perbup tentang Zakat tersebut.

Rapat dihadiri oleh seluruh Kasi, Kepala Tata Usaha, Pokjawas, dan Kepala Penyelenggara Syari’ah Teguh Ati, S.Ag, M.Pd. pengoreksian Perbup Tentang Zakat Kab. Rejang Lebong tersebut berjalan sangat seru dan alot, karena banyaknya pasal yang dibahas dalam perbup tersebut.

Perbup tentang Zakat tersebut membahas tentang besaran Zakat Profesi yang mesti dibayar oleh PNS, Pejabat, Karyawan Swasta, dan segala hal yang berkenaan dengan tata cara dan pelaksanaan kerja BAZNAS Kab. Rejang Lebong, hak-hak Amilin, hak bagi penerima zakat dan sebagainya.

Kewajiban zakat bagi PNS, Pejabat, dan Karyawan Swasta lainnya yang beragama Islam dalam rancangan perbup tersebut, apabila gajinya dalam satu tahun telah mencapai setara dengan nilai harga emas 85 gram, setiap tahun 2,5 % dari 85 gram = 2,125 gram pertahun atau 0,177 gram per bulan, maka diwajibkan berzakat, diakumulasi dari gari bruto pertahun, bukan dari gaji netto (gaji diterima bersih). Dan hasil Koreksi perbup ini langsung diberikan pada BAZNAS Kab. Rejang Lebong sebelum disahkan Bupati Rejang Lebong.

Penulis : Ismail Mainas/c **Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA