Bengkulu (Informasi dan Humas) 16/2- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabpaten Lebong Drs. H. Tasri MA menggelar bimbingan teknik Amil Zakat tingkat Kabupaten Lebong di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong pada Hari Selasa(14/02)
Kegiatan yang diikuti 30 orang peserta yang merupakan perwakilan dari badan dinas instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dengan tujuan untuk memacu dalam mengoptimalkan potensi Zakat yang ada di Kabupaten Lebong sehingga nantinya dapat membantu dan memberdayakan pakir miskin.
Dalam sambutanya Ka Kemenag Lebong Drs. H. Tasri MA saat membuk acara menyampaikan bahwa zakat termasuk kategori dalam ibadah salat, puasa dan haji dan juga merupakan rukun Islam yang ke tiga maka dari itu setiap muslim diwajibkan untuk membayar zakat mulai jakat fitrah yang di wajibkan setahun sekali, zakat mal dan zakat propesi.
“Zakat menurut bahasa berarti bersih, atau suci atau juga bisa di artikan subur sedangkan zakat menurut istilah yaitu harta tertentu yang wajib di keluarkan oleh orang yang beragama Islam dan di berikan kepada yang berhak menerimanya (pakir miskin dan sebagainya)” katanya
Jenis zakat yaitu zakat fitrah zakat yang wajib dikeluarkan menjelang idul futri, zakat mal yaitu zakat yang wajib di keluarkan meliputi hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, barang temuan, hasil ternak, emas dan perak, masing-masing tersebut mempunyai perhitungan sendiri-sendiri.
“Apapun hasil usaha kita yang memperoleh penghasilan wajib di keluarkan zakatnya termasuk zakat propesi," jelas ka Kemenag Lebong
Ada pun zakat propesi sepetri PNS, DPR, Polisi dan pegawai swasta lainya nisab zakatnya dianalogikan kepada zakat pertanian seperti beras misalnya. Nisab beras 520 Kg kalou dirupiahkan sekitar 3,5 juta rupiah adalah 2,5% setiap kali panen harus dikeluarkan zakatnya, mak sama nilainya dengan propesi yang berpenghasilan minimal 3,5 juta ke atas wajib mengeluarkan 2,5% jakatnya setiap kali gajian. (Bibin)
Redaktur : H.Rolly Gunawan
Islam
Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
Ka.Kemenag Lebong Gelar Bimtek Amil Zakat
- Kamis, 16 Februari 2017 | 00:00 WIB
